Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Mei 2014

Perbedaan Shut Down, Restart, LogOff, Switch User, Lock, Sleep, Hibernate Pada Windows 7


Switch User digunakan untuk pergantian pengguna komputer tanpa menutup program. Maksud pengguna disini adalah pengguna yang mempunyai hak akses terhadap komputernya dan biasanya pengguna ini mempunyai password untuk mengakses komputer tersebut.

Log off digunakan untuk pergantian pengguna komputer dengan menutup program.

Lock berfugsi untuk mengunci komputer sehingga apabila ingin menggunakan komputer kembali, pengguna tersebut harus memasukan passwordnya.

Restart berfungsi untuk menutup semua program yang sedang berjalan dan menon-aktifkan komputer sementara kemudian secara otomatis komputer akan hidup kembali.

Sleep fungsinya hampir sama dengan Lock bedanya jika kita mengaktif kan fungsi sleep maka komputer berada dalam mode penghematan power dan layar komputer akan berubah menjadi gelap/mati. 

Shut down digunakan untuk mematikan komputer dan menutup semua program yang sedang berjalan.

Hibernate digunakan untuk mematikan komputer tanpa menutup semua program yang sedang berjalan.

Untuk mengaktifkan funsi tersebut tinggal kita klik tombol Start, lalu pilih tanda panah kanan sehinnga muncul jendela menu pilihan yang berisi Shut Down, Restart, LogOff, Switch User, Lock, Sleep, Hibernate.

Sumber referensi : http://yoeharz.wordpress.com/2010/09/25/cari-tau-fungsi-dari-shut-down-restart-logoff-switch-user-lock-sleep-hibernate-pada-windows-7/

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)

Sumber :  http://www.carajadikaya.com/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/

Pengertian dan Perbedaan Skripsi, Tesis, Disertasi dan TA

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian dan/atau percobaan yang disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing skripsi dan dipertanggung-jawabkan dalam suatu Sidang Ujian Akhir Program untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat kesarjanaan strata satu (S1). Skripsi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).
Tesis adalah salah satu karya ilmiah tertulis yang disusun mahasiswa secara individual berdasarkan hasil penelitian empiris untuk dijadikan bahan kajian akademis. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen-argumen untuk dikemukakan, merupakan hasil dari studi yang sistematis atas masalah, tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Tesis adalah karya ilmiah yang disyaratkan untuk lulus pendidikan jenjang S2.
Disertasi adalah karya ilmiah mahasiswa untuk jenjang pendidikan S3 yang berupaya menciptakan suatu teori baru dengan menguji hipotesis yang disusun berdasarkan teori yang sudah ada. Disertasi berupa paparan diskusi yang menyertai sebuah pendapat atau argumen.
Tugas Akhir (TA) adalah hasil tertulis dari pelaksanaan suatu penelitian, yang dibuat untuk pemecahan masalah tertentu dengan menggunkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bidang ilmu tersebut.

Perbedaan Skripsi, Tesis, Disertasi dan TA
Secara umum, perbedaan antara skripsi, tesis, dan disertasi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Dari aspek kuantitatif, secara literal dapat dikatakan bahwa disertasi lebih berat bobot akademisnya daripada tesis dan tesis lebih berat bobot akademisnya daripada skripsi. Ketentuan ini hanya dapat diberlakukan untuk jenis karya ilmiah yang sama (sama-sama hasil penelitian kuantitatif atau sama-sama hasil penelitian kualitatif; dan dalam bidang studi yang sama pula (misalnya sama-sama tentang bahasa atau sama-sama tentang ekonomi). Artinya, disertasi mencakup bahasan yang lebih luas daripada tesis, dan tesis mencakup bahasan yang lebih luas atau lebih dalam daripada skripsi. Namun ukuran kuantitas ini tidak dapat diberlakukan jika skripsi, tesis, dan disertasi dibanding-bandingkan antarbidang studi atau antarjenis penelitian. Oleh karena itu perbedaan skripsi, tesis, dan disertasi biasanya tidak hanya dilihat dari aspek kuantitatif, tetapi lebih banyak dilihat dari aspek kualitatif. Pada dasarnya, aspek-aspek kualitatif yang membedakan skripsi, tesis, dan disertasi dapat dikemukakan secara konseptual, namun sulit untuk dikemukakan secara operasional. Berikut dikemukakan aspek-aspek yang dapat membedakan skripsi, tesis, dan disertasi, terutama yang merupakan hasil penelitian kuantitatif.

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bina Generasi Polewali Mandar memberlakukan skripsi kepada mahasiswa setingkat strata satu (SI) untuk memperoleh gelar Sarjana dan TA kepada mahasiswa setingkat diploma tiga (D III) untuk memperoleh gelar Ahli Madya. Penelitian adalah perwujudan atau operasionalisasi dari metode ilmiah, yaitu usaha atau kegiatan memecahkan masalaha berdasarkan langkah-langkah berfikir ilmiah. Tujuan utama penelitian adalah pengembangan dasar pengetahuan ilmiah untuk praktek Kebidanan dan Keperawatan yang efektif dan efisien. Peneliti Kebidanan dan Keperawatan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam hal penyediaan kualitas pelayanan dan merumuskan cara-cara untuk meningkatkan mutu layanan.

TA dan Skripsi mempunyai kedudukan yang sama dengan mata kuliah yang lain, tetapi berbeda bentuk, proses belajar mengajar dan cara penilaiannya. Bobot TA dan Skripsi ditentuka 4 SKS yang setara dengan kegiatan akademik setiap minggu 16-20 jam selama satu semester atau setara dengan kegiatan 400-500 jam. TA dan Skripsi merupakan tugas akhir (final assigment) dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian. Penelitian yang mendasari penulisan TA dan Skripsi ini dapat berupa penelitian dasar (basic research) atau penelitian terapan (applied research) yang didasari oleh minat intlektual mahasiswa.

Sumber Referensi : http://lengkapskripsi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-perbedaan-skripsi-tesis.html

Senin, 12 Mei 2014

Pengertian SPK (Sistem Penunjang Keputusan)

Sistem pendukung keputusan (Inggris: decision support systems disingkat DSS) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan (manajemen pengetahuan)) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.
Dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik.
Menurut Moore and Chang, SPK dapat digambarkan sebagai sistem yang berkemampuan mendukung analisis ad hoc data, dan pemodelan keputusan, berorientasi keputusan, orientasi perencanaan masa depan, dan digunakan pada saat-saat yang tidak biasa.
Tahapan SPK:
  • Definisi masalah
  • Pengumpulan data atau elemen informasi yang relevan
  • pengolahan data menjadi informasi baik dalam bentuk laporan grafik maupun tulisan
  • menentukan alternatif-alternatif solusi (bisa dalam persentase)
Tujuan dari SPK:
  • Membantu menyelesaikan masalah semi-terstruktur
  • Mendukung manajer dalam mengambil keputusan
  • Meningkatkan efektifitas bukan efisiensi pengambilan keputusan
Dalam pemrosesannya, SPK dapat menggunakan bantuan dari sistem lain seperti Artificial Intelligence, Expert Systems, Fuzzy Logic, dll.

Sumber Referensi : Wikipedia

Minggu, 11 Mei 2014

Analisis terhadap RUU tentang ITE dan UU No.19 tentang Hak Cipta

- RUU tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Hasil Analisis:
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.   Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.   Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.   UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.   Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.   Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, DoS)
·         Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
  1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
  2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
  3.  Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
- UU No.19 tentang Hak Cipta (Beserta 1 Contoh Kasus)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

 

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Contoh Kasus:
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Hasil Analisis:
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sumber:
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE
- http://zuliwahyudi.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

Sabtu, 10 Mei 2014

Mengenal Test Aptitude

Besok tanggal 12 Mei 2014 hari senin tepatnya, saya diharuskan mengikuti test aptitude yang diadakan dikampus saya, sebagai salah satu syarat sidang. Sebagian mungkin ada yang belum terlalu paham sama apa yang dimaksud dengan test aptitude.

Apa yang dimaksud dengan Tes Aptitude, dan apakah tes tersebut dapat mengukur bakat kita? Tes Aptitude dirancang untuk mengukur kapasitas kognitif terkait dengan pekerjaan Anda. Konsep di balik tes ini adalah bahwa setiap pertanyaan tes memiliki hanya satu jawaban yang benar, dan semua orang benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes.
Satu-satunya yang membedakan diantara orang-orang yaitu dalam seberapa cepat mereka dengan benar dapat menyelesaikan tes (yaitu menjawab semua pertanyaan tes). Itu sebabnya tes ini yang selalu ditentukan waktunya. Waktu didefinisikan sedemikian rupa bahwa hanya 1% sampai 5% dari populasi dengan benar dapat memecahkan semua pertanyaan tes dalam jangka waktu yang diizinkan.
Apa tes Aptitude mengukur? Tes ini mengukur psikologi anda yang disebut sebagai Tes Kecerdasan. Teori kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan masyarakat terdiri dari sejumlah kemampuan berbeda yang berinteraksi dan bekerja sama untuk menghasilkan keseluruhan individu intelijen. Kecerdasan adalah kemampuan untuk berpikir dan alasan secara abstrak dan memecahkan masalah. Ini lebih umum dikenal sebagai ‘street smart’ atau kemampuan untuk ‘cepat berpikir’. Kemampuan ini dianggap kemampuan  belajar independen, pengalaman masa lalu, dan pendidikan.

Contoh Kecerdasan termasuk datang dengan pemecahan strategi, kemampuan untuk dengan cepat belajar keterampilan baru, kemampuan untuk dengan cepat mengintegrasikan informasi baru, berpikir strategis, dll. Aptitude tes yang mengukur kecerdasan disebut pemahaman abstrak.
Komponen kecerdasan kedua yang di ukur oleh tes Aptitude adalah crystallised intelligence atau Kristalisasi Intelegensi. crystallised intelligence adalah kemampuan untuk belajar dari pengalaman masa lalu dan belajar yang relevan, dan belajar ini berlaku untuk situasi. Pengusaha, jelas, hanya akan tertarik dengan kemampuan Anda untuk menerapkan pembelajaran Anda untuk pekerjaan yang berhubungan dengan situasi. Situasi kerja yang memerlukan crystallised intelligence termasuk memahami laporan tertulis dan instruksi, kemampuan untuk menghasilkan laporan, kemampuan untuk menggunakan nomor sebagai alat untuk membuat keputusan yang efektif, dll. Jenis kecerdasan berdasarkan fakta dan berakar dalam pengalaman, dan menjadi lebih kuat ketika kita usia dan mengumpulkan pengetahuan baru dan pemahaman. Ada banyak tes bakat yang mengukur aspek berbeda crystallised intelligence. Yang paling umum adalah penalaran verbal, penalaran numerik, penalaran spasial dan penalaran mekanik.

Tes Aptitude Populer
Pemahaman abstrak
Tes Aptitude populer juga disebut konseptual penalaran, tes ini memiliki rancangan unik. tes tersebut merupakan tes non-verbal, yang menggunakan bentuk daripada kata-kata atau teks untuk mengukur kecerdasan seseorang. Setiap pertanyaan tes meliputi serangkaian bentuk dengan aturan logika yang umum. Kecerdasan Anda diukur dengan jumlah jawaban yang benar (yaitu benar identifikasi bentuk yang logis aturan) dalam waktu yang diberikan.
Tes Penalaran Verbal 
Tes Penalaran Verbal adalah tes yang diwaktu. Tes ini dirancang untuk mengukur verbal analitis keterampilan (atau verbal penalaran keterampilan). Keterampilan ini mencakup kemampuan untuk dengan cepat mengidentifikasi masalah-masalah kritis dari bahan tertulis seperti laporan, dan secara lojiknya menurunkan simpulan dari fakta-fakta yang tertulis atau data. Jika, misalnya, Anda dapat memproses dokumen tertulis dan dapat datang dengan konten yang paling penting cukup cepat, maka ada kesempatan baik bahwa Anda memiliki tinggi verbal penalaran keterampilan.
Tes Penalaran Numerik 
Tes Penalaran Numerik merupakan sebuah tes diwaktu. Mengukur keterampilan analisis numerik (atau numerik penalaran keterampilan). Keterampilan ini mencakup kemampuan untuk dengan cepat mengidentifikasi masalah-masalah kritis dari data numerik seperti grafik dan tabel. Ini juga mencakup kemampuan untuk menggunakan pekerjaan yang berhubungan dengan data numerik seperti angka-angka kinerja atau hasil keuangan untuk membuat keputusan yang efektif. Penting untuk dicatat bahwa numerik penalaran keterampilan tidak mengukur kemampuan matematika Anda.
Tes Aptitude lainnya yang mengukur kecerdasan Anda tetapi kurang umum:
Penalaran Spasial
Test ini untuk mengukur kemampuan Anda dalam memanipulasi objek secara visual. Ini digunakan untuk mengukur kemampuan Anda untuk secara efisien mengatur sebuah gudang atau jenis lain dari ruang. Hal ini juga digunakan untuk mengukur kemampuan Anda untuk mengidentifikasi bahaya di tempat kerja atau untuk memecahkan masalah teknis.
Penalaran Mekanis
Tes ini mengukur langkah-langkah tes kemampuan Anda untuk dengan cepat memahami konsep-konsep mekanis dan memecahkan masalah mekanis.

Sumber : http://soalpsikotest.com/pemahaman-mengenai-aptitude-tes-dan-pengukurannya/

Kamis, 08 Mei 2014

Macam-macam Tenses dalam Bahasa Inggris

Tenses adalah kata kerja dalam bahasa Inggris untuk menunjukkan waktu terjadinya suatu peristiwa (sekarang, waktu yang akan datang / besok, dan masa lampau).


Berikut adalah macam-macam tenses beserta rumus, dan contohnya:

Present Tense (Waktu Sekarang)

Past Tense (Waktu Lampau)
Future Tense (Waktu yang Akan Datang)


Past Future (Akan datang di waktu lampau)
sumber : http://cepatbisainggris.com/2013/11/30/pengertian-rumus-contoh-dan-macam-macam-tenses-bahasa-inggris/