Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip
agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau
riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan
kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan
keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak
pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem
bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru
kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk
menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli
serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan
demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah
diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara
sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest
dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah
satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini.
Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba,
sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak
namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan
deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya
mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah
membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi
inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias
cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep
investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan
untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya
terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan
banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu
lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah
peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi
tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi
perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari
pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah
yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka
semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya.
Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan
yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa
berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu
kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan
simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan
tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib
membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar
kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya
keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin
besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional,
keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli
berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar
sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib
membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan
mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat
pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan
Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank
agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini
dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari
DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan
teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat
mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti
Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank
syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi
hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di
awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti
atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi
nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan
informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung
dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang
ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)
Sumber : http://www.carajadikaya.com/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/