Kamis, 22 Mei 2014

Beberapa Macam Penyakit Menular Seksual

Kutil Genitalis atau dengan nama lain Kondiloma Akuminata merupakan kutil di dalam atau di sekeliling vaginapenis atau dubur, yang ditularkan melalui hubungan seksual.
Kondiloma akuminatum ialah vegetasi oleh Human papiloma virus tipe tertentu, bertangkai, dan permukaannya berjonjot. Tipe HPV tertentu mempunyai potensi onkogenik yang tinggi, yaitu tipe 16 dan 18. tipe ini merupakan jenis virus yang paling sering dijumpai pada kanker serviks. Sedangkan tipe 6 dan 11 lebih sering dijumpai pada kondiloma akuminatum dan neoplasia intraepitelial serviks derajat ringan.

Gonorrhea
Kencing nanah atau gonore (bahasa Inggris: gonorrhea atau gonorrhoea) adalah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh Neisseria gonorrhoeae yang menginfeksi lapisan dalam uretra, leher rahim, rektum, tenggorokan, dan bagian putih mata (konjungtiva). Gonore bisa menyebar melalui aliran darah ke bagian tubuh lainnya, terutama kulit dan persendian. Pada wanita, gonore bisa menjalar ke saluran kelamin dan menginfeksi selaput di dalam pinggul sehingga timbul nyeri pinggul dan gangguan reproduksi.
Gonorhea merupakan penyakit infeksi yang menyerang lapisan epitel (lapisan paling atas dari suatu jaringan). Bila tidak diobati, infeksi ini akan menyebar ke jaringan yang lebih dalam. Biasanya membentuk koloni di daerah mukosa, orofaring, dan anogenital.

Sifilis adalah infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri spiroset Treponema pallidum sub-spesies pallidum. Rute utama penularannya melalui kontak seksual, infeksi ini juga dapat ditularkan dari ibu ke janin selama kehamilan atau saat kelahiran, yang menyebabkan terjadinya sifilis kongenital

Clhamydia (dari bahasa Yunani, χλαμύδος berarti "kerudung") adalah penyakit menular seksual umum yang disebabkan oleh bakteri Chlamydia trachomatis. Chlamydia menyebabkan penyakit pada mata dan alat kelamin manusia. Infeksi Chlamydia dapat menyebabkan penderitanya mengalami kemandulan.
Chlamydia merupakan penyakit menular seksual yang bisa menyebabkan ketidaksuburan jika tidak segera diobati dengan mengonsumsi antibiotik. Sayangnya seringkali orang tidak menyadari gejala penyakit ini. Pada pria, mereka yang terkena Chlamydia akan merasakan seperti terbakar dan gatal di ujung penis. Saat buang air kecil juga akan terasa sakit. Sedangkan pada wanita, dia akan merasa gatal di area vagina, berbau dan merasa sakit saat berhubungan seks serta buang air kecil.

Herpes yang disebabkan oleh virus herpes simpleks (HSV) adalah sejenis penyakit yang menjangkiti mulut, kulit, dan alat kelamin. Hingga saat ini, penyakit ini masih belum dapat disembuhkan, tetapi dapat diperpendek masa kambuhnya.

HIV/AIDS Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV  atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
Virusnya sendiri bernama Human Immunodeficiency Virus (atau disingkat HIV) yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan.

Trikomoniasis adalah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh serangan protozoa parasit Trichomonas vaginalis. Trichomoniasis merupakan infeksi yang biasanya menyerang saluran genitourinari; uretra adalah tempat infeksi yang paling umum pada laki-laki, dan vagina adalah tempat infeksi yang paling umum pada wanita. Penggunaan kondom dapat menolong mencegah penyebaran trikomoniasis.

Syankroid atau chancroid adalah penyakit menular seksual yang ditandai dengan rasa nyeri pada alat kelamin. Chancroid diketahui menyebar dari satu orang ke individu lainnya melalui hubungan seksual. Chancroid adalah infeksi bakteri yang disebabkan oleh Haemophilus ducreyi. Penyakit ini terutama ditemukan pada negara berkembang, berhubungan dengan pekerja seks komersial dan klien mereka.

Pelvic Inflammatory Disease (PID) Penyakit radang panggul (PRP) atau Pelvic inflammatory disease (PID) merupakan infeksi genetalia bagian atas wanita, yang sebagian akibat hubungan seksual, Penyakit radang panggul dapat bersifat akut atau menahun atau akhirnya menimbulkan berbagai penyulit ikutan yang berakhir dengan terjadi perlekatan dan pasangan yang telah kawin akan mengalami kemandulan.

Sumber Referensi: Wikipedia

Sabtu, 17 Mei 2014

Perbedaan Shut Down, Restart, LogOff, Switch User, Lock, Sleep, Hibernate Pada Windows 7


Switch User digunakan untuk pergantian pengguna komputer tanpa menutup program. Maksud pengguna disini adalah pengguna yang mempunyai hak akses terhadap komputernya dan biasanya pengguna ini mempunyai password untuk mengakses komputer tersebut.

Log off digunakan untuk pergantian pengguna komputer dengan menutup program.

Lock berfugsi untuk mengunci komputer sehingga apabila ingin menggunakan komputer kembali, pengguna tersebut harus memasukan passwordnya.

Restart berfungsi untuk menutup semua program yang sedang berjalan dan menon-aktifkan komputer sementara kemudian secara otomatis komputer akan hidup kembali.

Sleep fungsinya hampir sama dengan Lock bedanya jika kita mengaktif kan fungsi sleep maka komputer berada dalam mode penghematan power dan layar komputer akan berubah menjadi gelap/mati. 

Shut down digunakan untuk mematikan komputer dan menutup semua program yang sedang berjalan.

Hibernate digunakan untuk mematikan komputer tanpa menutup semua program yang sedang berjalan.

Untuk mengaktifkan funsi tersebut tinggal kita klik tombol Start, lalu pilih tanda panah kanan sehinnga muncul jendela menu pilihan yang berisi Shut Down, Restart, LogOff, Switch User, Lock, Sleep, Hibernate.

Sumber referensi : http://yoeharz.wordpress.com/2010/09/25/cari-tau-fungsi-dari-shut-down-restart-logoff-switch-user-lock-sleep-hibernate-pada-windows-7/

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah. (Kusuma Asda Sandra)

Sumber :  http://www.carajadikaya.com/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/

Pengertian dan Perbedaan Skripsi, Tesis, Disertasi dan TA

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian dan/atau percobaan yang disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing skripsi dan dipertanggung-jawabkan dalam suatu Sidang Ujian Akhir Program untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat kesarjanaan strata satu (S1). Skripsi sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).
Tesis adalah salah satu karya ilmiah tertulis yang disusun mahasiswa secara individual berdasarkan hasil penelitian empiris untuk dijadikan bahan kajian akademis. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen-argumen untuk dikemukakan, merupakan hasil dari studi yang sistematis atas masalah, tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Tesis adalah karya ilmiah yang disyaratkan untuk lulus pendidikan jenjang S2.
Disertasi adalah karya ilmiah mahasiswa untuk jenjang pendidikan S3 yang berupaya menciptakan suatu teori baru dengan menguji hipotesis yang disusun berdasarkan teori yang sudah ada. Disertasi berupa paparan diskusi yang menyertai sebuah pendapat atau argumen.
Tugas Akhir (TA) adalah hasil tertulis dari pelaksanaan suatu penelitian, yang dibuat untuk pemecahan masalah tertentu dengan menggunkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bidang ilmu tersebut.

Perbedaan Skripsi, Tesis, Disertasi dan TA
Secara umum, perbedaan antara skripsi, tesis, dan disertasi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Dari aspek kuantitatif, secara literal dapat dikatakan bahwa disertasi lebih berat bobot akademisnya daripada tesis dan tesis lebih berat bobot akademisnya daripada skripsi. Ketentuan ini hanya dapat diberlakukan untuk jenis karya ilmiah yang sama (sama-sama hasil penelitian kuantitatif atau sama-sama hasil penelitian kualitatif; dan dalam bidang studi yang sama pula (misalnya sama-sama tentang bahasa atau sama-sama tentang ekonomi). Artinya, disertasi mencakup bahasan yang lebih luas daripada tesis, dan tesis mencakup bahasan yang lebih luas atau lebih dalam daripada skripsi. Namun ukuran kuantitas ini tidak dapat diberlakukan jika skripsi, tesis, dan disertasi dibanding-bandingkan antarbidang studi atau antarjenis penelitian. Oleh karena itu perbedaan skripsi, tesis, dan disertasi biasanya tidak hanya dilihat dari aspek kuantitatif, tetapi lebih banyak dilihat dari aspek kualitatif. Pada dasarnya, aspek-aspek kualitatif yang membedakan skripsi, tesis, dan disertasi dapat dikemukakan secara konseptual, namun sulit untuk dikemukakan secara operasional. Berikut dikemukakan aspek-aspek yang dapat membedakan skripsi, tesis, dan disertasi, terutama yang merupakan hasil penelitian kuantitatif.

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bina Generasi Polewali Mandar memberlakukan skripsi kepada mahasiswa setingkat strata satu (SI) untuk memperoleh gelar Sarjana dan TA kepada mahasiswa setingkat diploma tiga (D III) untuk memperoleh gelar Ahli Madya. Penelitian adalah perwujudan atau operasionalisasi dari metode ilmiah, yaitu usaha atau kegiatan memecahkan masalaha berdasarkan langkah-langkah berfikir ilmiah. Tujuan utama penelitian adalah pengembangan dasar pengetahuan ilmiah untuk praktek Kebidanan dan Keperawatan yang efektif dan efisien. Peneliti Kebidanan dan Keperawatan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam hal penyediaan kualitas pelayanan dan merumuskan cara-cara untuk meningkatkan mutu layanan.

TA dan Skripsi mempunyai kedudukan yang sama dengan mata kuliah yang lain, tetapi berbeda bentuk, proses belajar mengajar dan cara penilaiannya. Bobot TA dan Skripsi ditentuka 4 SKS yang setara dengan kegiatan akademik setiap minggu 16-20 jam selama satu semester atau setara dengan kegiatan 400-500 jam. TA dan Skripsi merupakan tugas akhir (final assigment) dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian. Penelitian yang mendasari penulisan TA dan Skripsi ini dapat berupa penelitian dasar (basic research) atau penelitian terapan (applied research) yang didasari oleh minat intlektual mahasiswa.

Sumber Referensi : http://lengkapskripsi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-perbedaan-skripsi-tesis.html

Rabu, 14 Mei 2014

Daun-daunan yang berkhasiat

MANFAAT DAUN SIRIH:
1. Mimisan
2. Diare
3. Sakit gigi
4. Alergi
5. Pengobatan luka Bakar
6. Bronkhitis
7. Merawat vitalitas wanita
8. Ambien
9. Menetralisir Bisa Ular & Bisa KalaJengking

MANFAAT DAUN LIDAH BUAYA:
1. Radang tenggorokan
2. Ambeien
3. Sembelit
4. Diabetes melitus
5. Penurun kadar gula darah
6. Penyubur rambut
7. Batuk (yang membandel)
 
MANFAAT DAUN TEH HIJAU:
Mencegah kanker
Mencegah risiko terjadinya penyakit kanker. Polyphenol yang terdapat dalam teh hijau merupakan antioksidan paling potensial. Di mana dia mencegah penyebaran dan pertumbuhan sel kanker dalam darah. Beberapa penelitian menemukan bahwa orang yang minum teh hijau secara berkala bisa mengurangi risiko kanker payudara, perut, usus, maupun kanker prostat.

Perawatan kulit
Teh ini merupakan antiseptik alami untuk mengatasi gatal dan bengkak-bengkak. Taruh sejumput teh hijau pada kulit yang mengalami radang, terbakar sinar matahari, noda kehitaman maupun di kelopak mata, dan rasakan kesejukannya.

Melindungi kulit
Melindungi kulit dari efek buruk sinar matahari penyebab kanker kulit. Itulah sebabnya mengapa Anda melihat banyak produk-produk kecantikan seperti tabir surya atau pelembab yang terbuat dari teh hijau.

Menstabilkan tekanan darah
50 persen orang yang mengkonsumsi teh hijau, jarang terkena tekanan darah tinggi dibanding mereka yang tidak pernah meminumnya. Ternyata polyphenols-lah yang berjasa sekali lagi. Mereka mampu menjaga pembuluh darah agar tidak mengecil dan peningkatan tekanan. Teh hijau juga dapat menurunkan kadar kolesterol dan mencegah terjadinya stroke.

Menjaga daya ingat
Teh hijau ternyata bisa menjaga penurunan fungsi otak. Mereka yang minum dua gelas sehari terhindar dari masalah kognitif dibanding mereka yang jarang meminumnya. Teh ini mengandung antioksidan tinggi yang bisa melawan radikal bebas yang menyerang otak, penyebab penyakit Alzheimer dan Parkinson.

Awet Muda
Semakin sehat arteri, semakin terlihat muda dan sehat Anda yang mengkonsumsinya. Setidaknya 10 ons teh hijau yang dikonsumsi setiap hari, bisa mengabsorbsi arteri dari kelebihan lemak dan kolesterol.

Menurunkan berat badan
Minum teh hijau bisa membantu proses pembakaran kalori sehingga dapat menurunkan berat badan.

 
MANFAAT DAUN SIRSAK:
PEMBUNUH SEL KANKER NO 1

1. Rebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja.

2. Air yang tinggal 1 gelas diminumkan ke penderita setiap 2 kali sehari.

Setelah minum, efeknya badan terasa panas, mirip dengan efek kemoterapi. Dalam waktu 2-4 minggu, hasilnya bisa dicek ke dokter. Daun sirsak ini sifatnya seperti kemoterapi, bahkan lebih kuat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel-sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel-sel yang tumbuh normal.

 

MANFAAT DAUN PEPAYA:
Obat jerawat
Tahukah Anda, daun pepaya juga dapat mengatasi jerawat yang membandel? Caranya, ambil 2-3 lembar daun pepaya tua. Jemur sebentar kemudian tumbuk sampai halus. Setelah itu, tambahkan satu setengah sendok air. Lalu oleskan ramuan tersebut pada bagian wajah yang terkena jerawat seperti memakai masker. Biarkan beberapa saat, kemudian bilas hingga bersih.

Menambah nafsu makan
Tak sulit membuat ramuan penambah nafsu makan ini, siapkan daun pepaya segar seukuran telapak tangan, sedikit garam, dan air hangat setengah cangkir. Semua bahan dicampur, ditumbuk atau diblender, kemudian disaring untuk diambil airnya kemudian diminum. Ramuan ini aman, bahkan untuk anak-anak sekalipun.

Antikanker
Dari beberapa penelitian dijelaskan, batang dan daun pepaya mengandung banyak getah putih seperti susu (white milky latex), yang berpeluang dikembangkan sebagai antikanker, sebagaimana dikutip dari Journal Society of Biology. Getah ini otomatis didapatkan saat kita mengkonsumsi daun pepaya, dimasak dengan cara apa pun.

Memperlancar pencernaan
Senyawa karpain yang dikandung daun pepaya ampuh menghambat kinerja beberapa mikroorganisme yang menggangu fungsi pencernaan, sehingga efektif untuk menekan penyebab tifus.

Pengontrol tekanan darah
Caranya, ambil 5 lembar daun pepaya, rebus dengan setengah liter air. Rebus terus hingga tinggal tiga perempatnya. Dinginkan sebelum diminum. Jika perlu, tambahkan gula merah atau madu agar terasa lebih manis.

Obat demam berdarah
Campur 5 lembar daun pepaya, temulawak, meniran secukupnya, dan gula merah. Rebus hingga masak, kemudian dinginkan sebelum diminum.

Obat nyeri haid
Ambil 1 lembar daun pepaya, asam jawa dan garam secukupnya. Rebus dengan segelas air hingga masak. Dinginkan sebelum diminum


 

 MANFAAT DAUN SALAM:
1. Diare
2. Kencing manis
3. Menurunkan kadar kolesterol tinggi
4. Menurunkan tekanan darah tinggi
5. Maag
6. Mabuk alkohol
7. Kudis, gatal-gatal

MANFAAT DAUN TERATAI:
1. Batuk darah dan muntah darah
2. Muntah dan diare
3. Pencegah penuaan pada kulit
4. Tifus
5. Panas dalam
6. gondongan
7. Sakit jantung
8. Lever.

 
 MANFAAT DAUN KAYU PUTIH:
• Anti Septic dan Bakteri
• Insektisida dan Vermifuge
• Decongestant dan Expetorant
Kosmetik dan Tonik
• Perangsang dan Sudororific
• Analgesik
• Panas / Demam
• Anti Sakit Saraf
• Masuk Angin

 MANFAAT DAUN MINT:
1. Membuat keinginan makan menurun
2. Menyembuhkan luka / Luka bakar
3. Scrub kaki
4. Menyegarkan kulit kepala
5. Menghilangkan Ketombe
6. Pereda sakit perut / Mual-maual

 
MANFAAT DAUN BINAHONG:
A. Kategori Penyakit berat :
o Batuk/muntah darah : 10 lembar daun diminum setiap hari
o Paru-paru/bolong : 10 lembar daun diminum setiap hari
o Kencing manis : 11 lembar daun diminum setiap hari
o Sesak nafas : 7 lembar daun diminum setiap hari
o Borok akut(menahun) : 12 lembar daun diminum setiap hari
o Patah tulang : 10-20 lb daun diminum setiap hari
o Darah rendah : 8 lembar daun diminum setiap hari
o Radang ginjal : 7 lembar daun diminum setiap hari
o Gatal-gatal /eksim kulit : 10-15 lb daun diminum setiap hari
o Gegar otak ringan/berat : 10 lembar daun diminum setiap hari.

B. Kategori Penyakit Ringan
o Disentri/buang air besar : 10 lembar daun diminum setiap hari
o Ambeyen berdarah : 16 lembar daun diminum setiap hari
o Hidung mimisan : 4 lembar daun diminum setiap hari
o Habis bedah/operasi : 20 lembar daun diminum setiap hari
o Luka bakar : 10 lembar daun diminum setiap hari
o Kecelakaan/benda tajam : 10 lembar daun diminum setiap hari
o Jerawat : 8 lembar daun diminum setiap hari
o Usus bengkak : 3 lembar daun diminum setiap hari
o Gusi berdarah : 4 lembar daun diminum setiap hari
o Kurang nafsu makan : 5 lembar daun diminum setiap hari
o Kelancaran haid : 3 lembar daun diminum setiap hari
o Habis bersalin/melahirkan : 7 lembar daun diminum setiap hari
o Menjaga stamina tubuh : 1 lembar daun diminum setiap hari
o Penghangat badan : 5 lembar daun diminum setiap hari
o Lemah syahwat : 3-10 lb daun diminum setiap hari.

Referensi : http://portalunique.blogspot.com/2010/12/10-daun-paling-berkhasiat-untuk.html

Senin, 12 Mei 2014

Data Spasial

Data Spasial
Data spasial adalah data yang bereferensi geografis atas representasi obyek di bumi. Data spasial pada umumnya berdasarkan peta yang berisikan interprestasi dan proyeksi seluruh fenomena yang berada di bumi. Fenomena tersebut berupa fenomena alamiah dan buatan manusia. Pada awalnya, semua data dan informasi yang ada di peta merupakan representasi dari obyek di muka bumi.
Sesuai dengan perkembangan, peta tidak hanya merepresentasikan obyek-obyek yang ada di muka bumi, tetapi berkembang menjadi representasi obyek diatas muka bumi (diudara) dan dibawah permukaan bumi. Data spasial memiliki dua jenis tipe yaitu vektor dan raster. Model data vektor menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik-titik, garis-garis atau kurva, atau poligon beserta atribut-atributnya. Model data Raster menampilkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel – piksel yang membentuk grid. Pemanfaatan kedua model data spasial ini menyesuaikan dengan peruntukan dan kebutuhannya.
Data Vektor
Model data vektor adalah yang dapat menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik-titik, garis atau kirva dan polygon beserta atribut-atributnya (Prahasta, 2001). Bentuk-bentuk dasar representasi data spasial ini, di dalam sistem model data vektor, didefinisikan oleh sistem koordinat kartesian dua dimensi (x, y).
Di dalam model data spasial vektor, garis-garis atau kurva (busur atau arcs) merupakan sekumpulan titik-titik terurut yang dihubungkan (Prahasta, 2001). Poligon akan terbentuk penuh jika titik awal dan titik akhir poligon memiliki nilai koordinat yang sama dengan titik awal. Sedangkan bentuk poligon disimpan sebagai suatu kumpulan list yang saling terkait secara dinamis dengan menggunakan pointer/titik.
Data Raster
Obyek di permukaan bumi disajikan sebagai elemen matriks atau sel-sel grid yang homogen. Model data Raster menampilkan, menempatkan dan menyimpan dataspasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel-piksel yang membentuk grid (Prahasta, 2001). Tingkat ketelitian model data raster sangat bergantung pada resolusi atau ukuran pikselnya terhadap obyek di permukaan bumi. Entity spasial raster disimpan di dalam layers yang secara fungsionalitas di relasikan dengan unsur – unsur petanya (Prahasta, 2001).
Satuan elemen data raster biasa disebut dengan pixel, elemen tersebut merupakan ekstrasi dari suatu citra yang disimpan sebagai digital number (DN) (De Bay, 2000). Meninjau struktur model data raster identik dengan bentuk matriks. Pada model data raster, matriks atau array diurutkan menurut koordinat kolom (x) dan barisnya (y) (Prahasta, 2001).
Pemrosesan Spasial
Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial biasanya bergantung dengan model datanya. Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial memanfaatkan pemodelan SIG yang berdasar pada kebutuhan dan analitiknya. Analitik yang berlaku pada pemrosesan data spasial seperti overlay, clip, intersect, buffer, query, union, merge; yang mana dapat dipilih ataupun dikombinasikan.
Pemrosesan data spasial seperti dapat dilakukan dengan teknik yang disebut dengan geoprocessing (ESRI, 2002), pemrosesan tersebut antara lain:
a. overlay adalah merupakan perpaduan dua layer data spasiall,
b. clip adalah perpotongan suatu area berdasar area lain sebagai referensi,
c. intersection adalah perpotongan dua area yang memiliki kesamaan karakteristik dan criteria,
d. buffer adalah menambahkan area di sekitar obyek spasial tertentu,
e. query adalah seleksi data berdasar pada kriteria tertentu,
f. union adalah penggabungan / kombinasi dua area spasial beserta atributnya yang berbeda menjadi satu,
g. merge adalah penggabungan dua data berbeda terhadap feature spasial,
h. dissolve adalah menggabungkan beberapa nilai berbeda berdasar pada atribut tertentu.Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial biasanya bergantung dengan model datanya. Pengelolaan, pemrosesan dan analisa data spasial memanfaatkan pemodelan SIG yang berdasar pada kebutuhan dan analitiknya. Analitik yang berlaku pada pemrosesan data spasial seperti overlay, clip, intersect, buffer, query, union, dan merge.
 
Referensi : http://osgeo.ft.ugm.ac.id/mengenal-sig-dan-data-spasial/

Proyeksi Peta dan Skala Peta

1. Pengertian

Proyeksi peta ialah cara pemindahan lintang/ bujur yang terdapat pada lengkung permukaan bumi ke bidang datar. Ada beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan dalam proyeksi peta yaitu:
  1. Bentuk yang diubah harus tetap
  2. Luas permukaan yang diubah harus tetap,
  3. Jarak antara satu titik dengan titik lain di atas permukaan yang diubah harus tetap, 
  4. Sebuah peta yang diubah tidak boleh mengalam penyimpangan arah.
Dengan demikian, pada prinsipnya bahwa dengan proyeksi peta diharapkan penggambaran permukaan bumi ke dalam peta tidak terlalu menyimpang dari aslinya, atau dapat mendekati bentuk yang sebenarnya.

2.    Bentuk-bentuk Proyeksi Peta

Menurut bidang proyeksinya, proyeksi peta dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu proyeksi azimuthal, proyeksi kerucut, dan proyeksi silinder.

a.    Proyeksi Azimuthal
Proyeksi azimuthal ialah proyeksi yang menggunakan bidang datar sebagai bidang proyeksinya. Proyeksi bentuk ini terdiri atas tiga macam, yaitu sebagai berikut.
  1. Proyeksi gnomonik, yaitu proyeksi yang titik Y-nya terletak di pusat lingkaran.
  2. Proyeksi stereografik, yaitu proyeksi yang titik Y-nya berpotongan (berlawanan) dengan bidang proyeksi.
  3.  Proyeksi orthografik, yaitu proyeksi yang titik Y-nya terletak jauh di luar lingkaran.
b.    Proyeksi Kerucut
Proyeksi bentuk ini diperoleh dengan jalan memproyeksikan globe pada bidang kerucut yang melingkupinya. Puncak kerucut berada di atas kutub (utara) yang kemudian direntangkan. Proyeksi dengan cara ini akan menghasilkan gambar yang baik (relatif sempurna) untuk di daerah kutub utara dan di daerah kutub selatan.

c.    Proyeksi Silinder
Proyeksi silinder diperoleh dengan jalan memproyeksikan globe pada bidang tabung (silinder) yang diselubungkan, kemudian direntangkan.

d.    Proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM)
Proyeksi UTM adalah proyeksi peta yang terkenal dan sering digunakan. UTM merupakan proyeksi silinder yang mempunyai kedudukan transversal, serta sifat distorsinya conform. Bidang silinder memotong bola bumi pada dua buah meridian yang disebut meridian standar dengan faktor skala1. Lebar zone 6° dihitung dari 180° BT dengan nomor zone 1 hingga ke 180° BT dengan nomor zone 60. Tiap zone mempunyai meridian tengah sendiri. Perbesaran di meridian tengah = 0,9996. Batas paralel tepi atas dan tepi bawah adalah 84° LU dan 80° LS.
Perbedaan proyeksi UTM dengan proyeksi lainnya terletak pada koordinatnya. Proyeksi lain mengenal koordinat negatif sedangkan proyeksi UTM tidak mengenal koordinat negatif. Dengan dibuatnya koordinat semu, maka semua koordinat dalam sistem proyeksi UTM mempunyai angka positif. Koordinat semu di (0, 0) adalah + 500.000 m dan
+ 0 m untuk wilayah di sebelah utara ekuator atau
+ 10.000.000 m untuk wilayah di sebelah ekuator. Keunggulan sistem UTM adalah
  1. setiap zone memiliki proyeksi simetris sebesar 6°,
  2. rumus proyeksi UTM dapat digunakan untuk transformasi zone di seluruh dunia,
  3. distorsi berkisar antara 40 cm/ 1.000 m dan 70 cm/ 1.000 m.
  4. Sifat-sifat graticule dalam Proyeksi UTM
  • Garis melengkung yang berarah utara-selatan adalah garis proyeksi meridian.
  • Garis proyeksi meridian tengah (central meridian) berupa garis lurus.
  • Garis proyeksi meridian lainnya akan melengkung ke arah meridian tengah.
  • Garis melengkung yang berarah barat-timur adalah garis proyeksi paralel.
  • Garis proyeksi paralel yang berada di sebelah utara ekuator akan melengkung ke arah proyeksi kutub utara.
  • Garis proyeksi paralel yang berada di sebelah selatan ekuator akan melengkung ke arah proyeksi kutub selatan.
  • Garis proyeksi lingkaran ekuator berupa garis lurus berarah barat-timur.
  • Jarak antara dua garis proyeksi meridian yang berurutan adalah tetap untuk suatu lintang tertentu, tetapi berubah-ubah untuk setiap perubahan lintang.
  • Jarak antara dua garis proyeksi paralel yang berurutan tidak tetap.
  • Semua koordinat geodetis dihitung terhadap meridian Greenwich sebagai bujur nol dan terhadap lingkaran ekuator sebagai lintang nol.
1)    Lembar Peta Global
  • Penomoran setiap lembar bujur 6° dari 180° BB 180° SBT menggunakan angka 1-60.
  • Penomoran setiap lembar arah paralel 80°-84° LU menggunakan huruf C X dengan tidak menggunakan huruf I dan O. Selang setiap 8° mulai 8° LS 72° LU atau C W.
2)    Lembar Peta UTM di Indonesia
Aplikasi UTM untuk Indonesia adalah dengan membagi Indonesia ke dalam sembilan zone UTM. Dimulai dari meridian 90° BT hingga 144° BT, mulai dari zone 46 (meridian sentral 93° BT hingga zone 54 (meridian sentral 141°)

3)    Lembar Peta UTM Skala 1 : 25.000 di Indonesia
  • Ukuran satu lembar peta skala 1 : 25.000 adalah 7 1/2 x 7 1/2.
  • Satu lembar peta skala 1 : 50.000 dibagi menjadi empat bagian lembar pada skala 1 : 25.000.
  • Penomoran menggunakan huruf kecil a, b, c, d dimulai dari pojok kanan atas searah jarum jam.
Aplikasi UTM untuk Indonesia adalah dengan membagi Indonesia kedalaman 9 zone UTM, dimulai dari meridian 90°BT hingga 144°, mulai dari zone 46 (Meridian sentral 93°BT) hingga zone 54 (meridian sentral 141°BT).

e.   World Geodetic System 1984 (WGS 84)
WGS 84 adalah sistem yang saat ini digunakan oleh sistem navigasi satelit GPS (Global Positioning System) berdasarkan peningkatan kualitas dari WGS 84 yang dilakukan secara berkesinambungan, sudah dikenal tiga sistem yaitu WGS 84, WGS 84 (G730), dan WGS 84 (G873).

3.    Skala Peta

a.    Pengertian
Skala peta ialah perbandingan jarak antara dua titik peta dengan jarak yang sebenarnya di lapangan secara mendatar. Skala peta berfungsi sebaik memberi keterangan mengenai besarnya pengecilan atau redusi peta tersebut dari yang sesungguhnya.

b.    Macam-macam Skala Peta
Skala peta dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1)    Skala Pecahan (Numeral Scale)
Skala pecahan dinyatakan dalam rumus:

Skala =Jarak pada peta / Jarak sesungguhnya
                   
Contoh:
Pada suatu peta tertulis skala = 1 : 1.000.000. Ini berarti jarak 1 cm dalam peta mewakili 1.000.000 cm atau 10 km dalam lokasi sesungguhnya.

2)    Skala Inci (Inci to Mile Scale)
Skala inci yaitu skala yang menunjukkan jarak 1 inci di peta sama dengan sekian mil di lapangan.
Contoh:
Pada suatu peta tertulis skala = 1 inc - 4 miles. Ini berarti 1 inci di dalam peta mewakili 4 mil di lapangan.

3)    Skala Grafik (Graphic Scale)
Skala grafik yaitu skala yang ditunjukkan dengan garis lurus, yang dibagi menjadi beberapa bagian dengan panjang yang sama. Pada setiap bagian menunjukkan satuan panjang yang sama pula.
Contoh:
1 cm = 1 km
Ini artinya jarak 1 cm dalam peta sama panjangnya dengan 1 km dalam lokasi sesungguhnya.

Selain jenis di atas, skala peta menurut besar kecilnya dapat dibagi lagi menjadi beberapa macam, yaitu:
a)    skala teknik, yaitu skala antara 1 : 100 s.d. 1 : 5.000,
b)    skala besar, yaitu skala antara 1 : 5.000 s.d. 1 : 250.000,
c)    skala medium, yaitu skala antara 1 : 250.000 s.d. 1 : 500.000, d)    skala kecil,
       yaitu skala antara 1 : 500.000 s.d. 1 : 1.000.000.
 
Referensi : http://geografisman3purworejo.blogspot.com/2013/05/proyeksi-peta-dan-skala-peta.html

Pengertian SPK (Sistem Penunjang Keputusan)

Sistem pendukung keputusan (Inggris: decision support systems disingkat DSS) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan (manajemen pengetahuan)) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.
Dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik.
Menurut Moore and Chang, SPK dapat digambarkan sebagai sistem yang berkemampuan mendukung analisis ad hoc data, dan pemodelan keputusan, berorientasi keputusan, orientasi perencanaan masa depan, dan digunakan pada saat-saat yang tidak biasa.
Tahapan SPK:
  • Definisi masalah
  • Pengumpulan data atau elemen informasi yang relevan
  • pengolahan data menjadi informasi baik dalam bentuk laporan grafik maupun tulisan
  • menentukan alternatif-alternatif solusi (bisa dalam persentase)
Tujuan dari SPK:
  • Membantu menyelesaikan masalah semi-terstruktur
  • Mendukung manajer dalam mengambil keputusan
  • Meningkatkan efektifitas bukan efisiensi pengambilan keputusan
Dalam pemrosesannya, SPK dapat menggunakan bantuan dari sistem lain seperti Artificial Intelligence, Expert Systems, Fuzzy Logic, dll.

Sumber Referensi : Wikipedia

Minggu, 11 Mei 2014

Analisis terhadap RUU tentang ITE dan UU No.19 tentang Hak Cipta

- RUU tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Hasil Analisis:
UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1.   Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.   Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3.   UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4.   Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5.   Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, DoS)
·         Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
  1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
  2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
  3.  Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
- UU No.19 tentang Hak Cipta (Beserta 1 Contoh Kasus)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

 

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Contoh Kasus:
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Hasil Analisis:
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.

Sumber:
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE
- http://zuliwahyudi.blogspot.com/2014/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html