Selasa, 08 April 2014

Kredit

Definisi menurut  UU No. 10/1998
Penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jenis-jenis Kredit:
1. Dilihat dari segi kegunaan:
- Kredit Investasi
-  Kredit Modal Kerja

2. Dilihat dari tujuan
- Kredit Produktif'
- Kredit Konsumtif
- Kredit Perdagangan

3. Dilihat dari segi jangka waktu
- Kredit Jangka Pendek
- Kredit Jangka Menengah
- Kredit Jangka Panjang

1 komentar: