A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di
komputer.
B. Contoh Kasus
Cyber Crime
Kasus 1 :
Pada aplikasi facebook
sering kali melihat tawaran untuk mengetahui "Siapa yang melihat profil
Anda" dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang
disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program
jahat terbaru yang tengah beredar di facebook. Saat mengkliknya para
facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
Modus Operandi : Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer).
Kasus 2 :
Membobol nomor
rekening nasabah suatu bank dan berhasil mengambil uang nasabah, sehingga uang
nasabah berkurang tanpa pernah melakukan transaksi.
Modus Operandi : Infringements Of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor
PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus 3:
Ketika masalah Timor
Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa
website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat
yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Modus Operandi : Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar