Senin, 10 Maret 2014

Pengertian Bank (Menurut UU No. 10 Th 1998)

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kegiatan bank:
1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa-jasa bank

*) Dari segi fungsi:
1. Bank sentral
2. Bank umum
3. Bank perkreditan rakyat

-> Bank sentral : Bank Indonesia
- Lender of the last resort
- Bank sirkulasi (mengatur peredaran uang)

-> Bank umum : bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat
-> Bank komersil : - Bank umum devisa
                             - Bank umum non devisa

-> Bank perkreditan rakyat
Tidak ada produk giro dan kliring

^ Fungsi perbankan modern:
- Trust Function
- Insurance Function
- Credit Function
- Payment Function
- Cash Management Function
- Investment -> Deposito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar